Syarat menjadi Vendor daerah
- 1. Identitas dan Kewarganegaraan
Bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia (KTP, KK). Surat keterangan domisili yang menyatakan bahwa Anda adalah penduduk asli daerah tersebut.
- 2. Surat Keterangan Putra Daerah
Surat resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Anda adalah putra daerah setempat, didukung oleh bukti sejarah keluarga atau catatan tempat tinggal.
- 3. Kualifikasi atau Kompetensi
Memiliki keahlian atau sertifikasi tertentu sesuai dengan bidang kemitraan yang diajukan. Pengalaman kerja di bidang terkait juga menjadi nilai tambah.
- 4. Administrasi dan Legalitas
NPWP, SIUP, rekening bank atas nama sendiri jika diperlukan.
- 5. Kelengkapan Usaha (Jika Mitra Usaha)
Usaha harus berada di daerah tersebut dengan legalitas seperti NIB atau TDP, serta foto tempat usaha jika diperlukan.
- 6. Kriteria Tambahan
SKCK, mengikuti pelatihan atau seminar yang diwajibkan.
- 7. Kesanggupan Mengikuti Kebijakan Lokal
Berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan mendukung pengembangan ekonomi lokal.