Syarat menjadi Vendor daerah

 

  • 1. Identitas dan Kewarganegaraan

    Bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia (KTP, KK). Surat keterangan domisili yang menyatakan bahwa Anda adalah penduduk asli daerah tersebut.

  • 2. Surat Keterangan Putra Daerah

    Surat resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Anda adalah putra daerah setempat, didukung oleh bukti sejarah keluarga atau catatan tempat tinggal.

  • 3. Kualifikasi atau Kompetensi

    Memiliki keahlian atau sertifikasi tertentu sesuai dengan bidang kemitraan yang diajukan. Pengalaman kerja di bidang terkait juga menjadi nilai tambah.

  • 4. Administrasi dan Legalitas

    NPWP, SIUP, rekening bank atas nama sendiri jika diperlukan.

  • 5. Kelengkapan Usaha (Jika Mitra Usaha)

    Usaha harus berada di daerah tersebut dengan legalitas seperti NIB atau TDP, serta foto tempat usaha jika diperlukan.

  • 6. Kriteria Tambahan

    SKCK, mengikuti pelatihan atau seminar yang diwajibkan.

  • 7. Kesanggupan Mengikuti Kebijakan Lokal

    Berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan mendukung pengembangan ekonomi lokal.